Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Remaja di Gorontalo Diringkus Polisi Karena Kantongi Narkoba

×

Remaja di Gorontalo Diringkus Polisi Karena Kantongi Narkoba

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Dulohupa.idPolres Gorontalo Kota meringkus remaja berinisial RCN karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram. RCN yang masih berusia 17 tahun itu diringkus bersama JDN (49) yang juga mengantongi narkoba jenis sabu. 

Kompol Ishandi Saputra, Kabag Ops Polres Gorontalo Kota menjelaskan, kedua tersangka itu diringkus di Jalan Djalaludin Tantu, Kelurahan Bugis, Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada 29 Maret kemarin. 

Penangkapannya pun menurut Ishandi, berdasarkan informasi warga, yang melaporkan adanya kendaraan roda empat jenis pick up, yang pengemudi dan penumpangnya mengantongi narkoba jenis sabu. 

“Setelah diterima laporan oleh tim, opsnal satres narkoba Polres Gorontalo Kota langsung menuju TKP, dan berhasil menangkap dua orang tersebut, dengan barang bukti yang sudah kita amankan,”kata Ishandi saat Konferensi pers sore tadi, Senin (5/4).

Ishandi pun merincikan, dari tersangka RCN, pihaknya berhasil “menemukan barang bukti satu buah plastik wib, yang di dalam terdapat lima buah kip kecil, masing-masing kip tersebut di barang yang berisi sabu, setelah di gabungkan berat totalnya mencapai 0,19,”.

Sementara dari tersangka JDN alias Umbi, pihaknya mengamankan sabu seberat 1,81 gram. Jika digabungkan, barang bukti tersebut beratnya sekitar 2 gram. 

Atas perbuatan keduanya, Ishandi menuturkan bahwa pihak kepolisian mengancam JDN dengan pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika untuk pasal 55 ayat 1 KUHP,  degan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

“Sedangkan RCN berstatus di bawah umur di titipkan di lembaga kesejahteraan sosial umu sayyidah. Karena masih di bawah umur disangkakan pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman pidananya minimal 4 tahun dengan maksimal 12 tahun,” tutup Ishandi.

Reporter: Yusuf Konoli