Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Rektorat UBM Gorontalo Angkat Bicara soal Polemik Pernyataan Presiden BEM

39
×

Rektorat UBM Gorontalo Angkat Bicara soal Polemik Pernyataan Presiden BEM

Sebarkan artikel ini
Rektorat UBM
Wakil Rektor III UBM Gorontalo NS. Andrianto, S.Kep., M.Kep. (dari kiri kedua). Foto/ist

Gorontalo – Pihak Rektorat Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo angkat bicara soal polemik pernyataan Yuanita Lakoro, Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang mengaku justru diintimidasi pihak kampus. 

Sebelumnya Yuanita mengklaim bahwa pihak kampus memberikan tekanan terhadap BEM UBM agar tidak terus mengkritik kebijakan kampus. Ia menyebut ada pernyataan yang menyiratkan bahwa organisasi mahasiswa tersebut bisa dibekukan jika terus menyuarakan kritik.

Pernyataan Presiden BEM yang belum dilantik resmi itu, disesalkan oleh Wakil Rektor III NS. Andrianto, S.Kep., M.Kep. Andrianto menerangkan bahwa pernyataan tersebut tidak konsisten dengan laporan yang secara sukarela disampaikan oleh yang bersangkutan ke universitas, serta hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UBM melalui keterangan, rekaman audio, CCTV, dan bukti pendukung lainnya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perubahan pernyataan ini menimbulkan kebingungan di kalangan civitas maupun di masyarakat.

Namun, Andrianto menegaskan bahwa sebagai lembaga pendidikan, institusi tidak ingin memperpanjang polemik di media. Ia menyampaikan bahwa Tim Komisi Kehormatan Etik (TKKE) akan mengundang secara langsung Yuanita untuk memberikan klarifikasi serta memastikan konsistensi dalam pernyataannya. Sebagai seorang mahasiswa, terlebih sebagai Presma BEM terpilih, yang bersangkutan diharapkan dapat menunjukkan integritas dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Lebih lanjut, Wakil Rektor III juga menegaskan bahwa masalah kemahasiswaan ini harus segera diselesaikan, serta mengimbau agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan masalah ini untuk kepentingan tertentu dan menyerahkan penyelesaiannya sesuai dengan mekanisme di perguruan tinggi, termasuk mekanisme banding sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak dapat menjaga situasi agar tetap kondusif dan menghormati prosedur akademik yang berlaku. Semua pihak pasti memiliki niat baik, namun urusan ini harus dikembalikan pada aturan dan mekanisme yang berlaku di UBM sebagai lembaga pendidikan serta menghormati otonomi perguruan tinggi yang dilindungi oleh undang-undang,” pungkas Andrianto, Wakil Rektor III UBM.

Ia juga berharap agar pemberitaan seperti ini ke depan disajikan dengan lebih berimbang, edukatif, dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dalam satu pemberitaan, tidak terpisah-pisah atau sepihak sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan.