Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALONASIONAL

Ratusan Narapidana di Gorontalo dapat Potongan Masa Tahanan

114
×

Ratusan Narapidana di Gorontalo dapat Potongan Masa Tahanan

Sebarkan artikel ini
Narapidana Gorontalo
Ratusan Narapidana di Lapas kelas II A Kota Gorontalo yang menerima remisi kemerdekaan. (Foto: Enda/Dulohupa)

Dulohupa.id – Ratusan narapidana yang tersebar di sejumlah lapas di Provinsi Gorontalo mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan Indonesia.

Pemberian remisi kepada 522 narapidana itu diberikan secara simbolis oleh penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer di Lapas Kelas II A kota Gorontalo pada Rabu (17/8/2022).

Narapidana
Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer saat memberikan remisi kepada narapidana di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo. (Foto: Enda/Dulohupa

Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Heni Susila Wardoyo menjelaskan, lama remisi yang diberikan bervariasi yakni mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara 2 narapidana diantaranya dinyatakan bebas atau telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas.

“Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus mememenuhi kriteria salah satunya harus berkelakuan baik selama di dalam lapas,” ungkap Heni.

Remisi juga diberikan berdasarkan prestasi dan disiplin saat mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Remii yang diajukan hampir semuanya terkabulkan, tadi sekitar 522 orang mendapat remisi. Ini sebuah prestasi dengan menunjukan pembinaan di lapas Gorontalo dan lapas-lapas lainnya berjalan dengan baik,” jelas Heni.

“Dengan adanya remisi ini, kami berharap warga binaan terus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum setelah bebas nanti,”tandasnya.

Reporter: Enda/Dulohupa