Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pemprov Gorontalo 2018 Ke DPRD

67
×

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pemprov Gorontalo 2018 Ke DPRD

Sebarkan artikel ini

DULOHUPA.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf. Penyerahan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 213 dalam rangka pembicaraan tingkat I yang berlangsung diruang rapat DPRD, Senin, (24/6/2019).

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Idris Rahim menyebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah ke DPRD merupakan amanah konstitusi. Selain diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 terdiri dari lima pokok pembahasan. Pertama menyangkut target pendapatan daerah untuk tahun 2018 sebesar Rp1,8 triliun. Angka itu mencapai 98,76 persen dari target sebesar Rp1,822 triliun.