Dulohupa.id – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah bersama OPD dan stake holder terkait di ruang rapat Dulohupa Deprov, Senin (2/10/2023).
Berakhirnya rapat, Ranperda etrsbeut siap diparnipurnakan oleh DPRD.
“Pada prinsipnya tidak ada kendala, semua hasil pembahasan mulai di tingkat pansus, baru dengan OPD semua ada tadi, cuman satu yang belum yaitu Rumah Sakit (RS),” papar Anggota Deprov, Sun Biki saat ditemui media setelah rapat usai.
“Maka Rumah sakit ini yang tarifnya paling banyak diperda ini. Tarif-tarif berapa obat, berapa dokter, itu semua harus diatur oleh perda ini,” sambungnya.
Bagi dirinya, dalam perda tersebut haruslah diatur semua. Pasalnya, ketika ada hal yang tidak diatur atau tidak termuat dalam perda tersebut maka tidak dapat dikenakan tarif-tarif ini. Sehingga, Deprov akan berkunjung ke RS untuk menyelesaikannya.
“Maka untuk itu besok, kita sudah telpon kepala RS. Insya Allah (beliau) bersedia menerima kita siang hari,” ujar Sun.
Rapat finalisasi ranperda tersebut juga membahas seluruh pasal-pasal yang dikoreksi oleh Kementerian Keuangan, juga yang dikoreksi oleh tim pansus, kemudian disesuaikan.
“Misalnya, pak Waka Kris menawarkan ada pajak progresif itu dihilangkan. Dan itu sudah kita hilangkan karena rasionalnya jelas,” ungkap politisi Golkar itu.
“Kemudian kementrian Keuangan, suruh drop itu pasal yang mengatur tarif retribusi ternak yang masih keluar,” sambungnya.
Menurut Politikus Golkar Sun Biki, Ranperda ini harus disahkan tahun ini, pasalnya jika tidak ditetapkan maka tahun depan daerah tidak bisa memungut pajak apapun.
“Insya Allah, tanggal 9 Oktober (senin depan) Ranperda ini akan diparipurnakan,” tegas Sun.
Reporter: Yayan











