DULOHUPA.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Pembebasan Lahan Korem 133 Nani Wartabone kepada pemilik lahan dan para penggarap lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU), di aula Korem 133 Nani Wartabone, Senin (8/7/2019).
Tadi kami sudah melaksanakan sosialisasi yang bertujuan mengidentifikasi kembali lahan beserta pimiliknya dan penggarap, memastikan batas – batas baik yang sudah dibebaskan 5 hektere dan sisa yang nantinya dibebaskan 20 hektere.
“Serta meminta informasi dari masyarakat terkait dengan siapa saja yang menggarap lahan tersebut,” kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe saat diwawancarai usai sosialisasi.
Dikatakan, untuk melakukan pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemprov Gorontalo seluas 20 hektare, dinas PUPR Provinsi Gorontalo melakukan langkah-langkah di antaranya dengan menggali kembali data-data terkait ijin untuk menggarap lahan eks hak guna usaha (HGU) tersebut.
Kami juga mencari informasi dari masyarakat apakah ijin-ijin yang dikeluarkan kepada penggarap, apakah diberikan oleh pemegang HGU ataukah dari pemerintah setempat.