Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKAB. GORONTALO

Puluhan Wartawan Dilarang Liputan Pendaftaran Paslon di KPU Kabupaten Gorontalo

51
×

Puluhan Wartawan Dilarang Liputan Pendaftaran Paslon di KPU Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Gorontalo
Suasana Paslon Pilkada saat mendaftar di KPU Kabupaten Gorontalo tertutup bagi wartawan yang meliput. Foto/KPU

Dulohupa.id – Pilkada serentak tahun 2024, mulai memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Ironisnya, hal tak terduga terjadi pada saat proses pendaftaran paslon kepala daerah di KPU Kabupaten Gorontalo siang tadi. Dimana puluhan wartawan tak diizinkan mengambil gambar saat beberapa pelaksanaan pendaftaran.

Puluhan wartawan cukup menyesalkan sikap dari sejumlah petugas KPU yang tidak mengizinkan pengambilan gambar di dalam gedung KPU saat pendaftaran paslon.

Wartawan Kronologi.id, Even Makanoneng saat dikonfirmasi perihal peristiwa itu, mengatakan bahwa ini melanggar UU Jurnalistik, karena menghalang-halangi proses peliputan.

“Jadi awalnya, saya datang terlambat. Karena terlambat, jadi saya inisiatif ikut pintu belakang karena paslon (Roni Sampir dan Adnan Entengo) sudah berada didalam. Saat masuk, sunyi didalam, tidak ada orang, ternyata ada di ruangan tamu,” ujar Even kepada Dulohupa, Selasa (27/08/2024).

Menurutnya, tak berselang lama berada diruangan itu, ada petugas KPU yang menyampaikan bahwa dirinya tidak boleh berada ditempat itu dengan nada yang sedikit emosi.

“Petugas itu tanya, bapak buat apa disini. Wartawan tidak bisa disini (ruang tamu),” imbuhnya.

Menurut sejumlah petugas KPU, pengambilan gambar di dalam ruangan hanya dikhususkan untuk pengendali siar atau petugas yang melakukan live streaming yang ditunjuk KPU. Sementara wartawan diarahkan untuk mengikuti lewat media sosial atau televisi yang telah disediakan ditempat itu.

Dirinya cukup kaget, bahwa ada pembatasan atau pelarangan peliputan dari teman-teman jurnalis terkait pendaftaran paslon kepala daerah. Dimana, pada pemilihan sebelumnya wartawan diberikan kesempatan untuk mengambil gambar, meski dibatasi waktu maupun jumlah yang masuk ke dalam ruangan.

Jelas Even, harusnya teman-teman wartawan diberikan waktu untuk meliput kegiatan tersebut. Hal ini mengingat informasi yang akan disebarluaskan kepada masyarakat haruslah akurat, sehingga teman-teman wartawan butuh melihat kondisi dari kegiatan tersebut.

“Kami sangat sayangkan hal ini. Kami berharap agar kedepannya, pihak KPU dapat memberikan ruang kepada media dalam hal peliputan kegiatan-kegiatan yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, hal senada pun diungkapkan wartawan Gorontalo Post, Dewi Pomalingo. Bahwa tidak ada informasi terkait dengan pembatasan pengambilan gambar.

“Tidak ada informasi pembatasan pengambilan gambar dari KPU yang kami terima. Saat masuk ke dalam ruangan, kami dilarang untuk masuk. Ini tidak seperti biasanya, perlakuan seperti ini baru kali ini terjadi,” ujar Dewi, dilansir dari media Kronologi.id.

“Perlakuan ini membuat kami tidak nyaman. Tujuan kami ke sini untuk peliputan, menyampaikan kepada masyarakat bagaimana proses pendaftaran calon di KPU,” lanjutnya.

Menurut Dewi, pada pilkada-pilkada sebelumnya wartawan diberikan waktu untuk mengambil gambar.

“Padahal kita liput pilkada ini 2009 zaman ketua Selvi Katili, disitu tidak ada masalah, bahkan waktu zaman covid kemarin, torang dibagi 10 media. Dari cetak, tv untuk ambil gambar secara bergantian,” tulis Dewi saat dikonfirmasi.

“Dengan kondisi ruangan yang sama. Kecuali di 2009 KPU masih di kantor peternakan, sekarang itu aulanya memang lebih besar, tapi di 2021 kmrin masih zaman covid aula yg digunakan sama, tapi torang diberi waktu bergantian ambil gambar,” lanjutnya lagi.

Pelarangan pengambilan gambar oleh wartawan atas kegiatan pendaftaran paslon kepala daerah, bukan hanya terjadi saat proses pendaftaran paslon Roni Sampir dan Adnan Entengo, melainkan juga terjadi pada pasangan Sofyan Puhi dan Tonny Junus.

Sementara Roy Hamrain, Ketua KPU Kabupaten  Gorontalo mengaku jika pelarangan itu sesuai dengan kesepakatan parpol dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Reporter: Yayan