Dulohupa.id-Tim gabungan Polri, Satpol PP, LLAJ dan BPBD, pada Jumat malam, (7/5) melakukan patroli di wilayah Kota Gorontalo. Hasilnya, tim tersebut berhasil menindak dengan melakukan penutupan paksa terhadap sejumlah tempat usaha. Adapun penindakan itu karena tempat-tempat itu masih beroperasi di atas pukul 23.00 WITA.
Salah satu Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), Satpol PP Kota Gorontalo, Sucipto Ayahu mengungkapkan, ada sekitar lima tempat usaha, seperti toko-toko dan rumah makan yang ditutup paksa.
“Jadi kita tertibkan, dan kita ambil upaya paksa untuk membubarkan. (ada yang) di samping kantor BPBD, ada yang di jalan Arif Rahman Hakim, jalan panjaitan, Jalan Panigoro juga sebagian, Imam Bonjol sebagian, terus di tepi sawah,” ujarnya.
Katanya, pihaknya akan menindaklanjuti sejumlah tempat usaha yang didapati melanggar tersebut, sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur), bahkan bisa sampai mencabut izin usahanya.
“(Kita berikan) teguran, satu, dua, tiga kali. Jika sudah lebih dari tiga kali tidak mengindahkan, kita cabut izin usahanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan rutin melakukan patroli semacam itu, agar tempat-tempat usaha tidak lagi beraktivitas melewati jam 11 malam.
“(Karena) sebagian masih ada yang kita dapati buka, (melewati) sesuai surat edaran,” tutupnya.
Reporter: Faisal Husuna











