Dulohupa.id – Seorang pria paruh baya berinisial SD (50 tahun) terciduk membawa ganja oleh tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota yang AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengungkapkan, penangkapan SD dilakukan pada 20 Februari 2023 setelah petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering membawa Narkotika jenis Ganja.
Berbekal informasi tersebut Team Opsnal (BIVIITAM TEAM) langsung menuju ke TKP dan menemukan SD sedang berdiri di trotoar pinggir jalan.
“Kemudian langsung menggeledah SD dan menemukan 1 bungkus rokok yang disimpan di saku celana. Kami menemukan 2 batang berisikan ganja di dalam pembungkus rokok,” Jelas Kasat Narkoba,” Jumat (24/2/2023).
SD mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya dan mengaku bahwa masih ada lagi yang di simpan di rumahnya.
Kemudian tim Opsnal bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan dirumah SD dan ditemukan 1 pembungkus rokok yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 (enam) batang di atas lemari di depan kamar.
Petugas juga turut menghadirkan dua orang saksi masyarakat untuk menyaksikan pemeriksaan barang-barang milik SD di rumahnya.
“Dimana barang bukti yang di temukan pada saat pemeriksaan tersebut diantaranya 2 bungkus rokok yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja. Jadi keseluruhannya berjumlah 8 batang serta 1 buah Handphone,” Ungkap AKP Cecep.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.