Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALOPERISTIWA

Pengedar Ganja di Gorontalo Dibekuk Polisi, Keluarga Pelaku Menangis Histeris

×

Pengedar Ganja di Gorontalo Dibekuk Polisi, Keluarga Pelaku Menangis Histeris

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ganja
Tangkapan layar video terlihat Seorang wanita (keluarga pelaku) menangis saat petugas menangkap laki-laki yang diduga sebagai pengedar ganja di Gorontalo/Ist

Dulohupa.id – Seorang pengedar ganja berinisial WK (25) Dibekuk Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota membuat keluarga terduga pelaku menangis histeris.

Mereka sempat menghalangi petugas saat menangkap WK di rumahnya yang terletak di Kelurahan Bugis, Kota Gorontalo.

Dalam rekaman video penangkapan, polisi berupaya menjelaskan bahwa WK terlibat mengedarkan ganja. Petugas juga mengamankan 246 gram narkoba jenis ganja.

Di rumah pelaku, petugas juga menghadirkan aparat kelurahan maupun tokoh masyarakat agar menyaksikan pemeriksaan WK serta barang bukti.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana dalam konferensi pers, Jumat (03/2/2023) mengungkapkan, penangkapan WK dilakukan petugas pada Senin (23/1/2023) lalu.

Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa seorang laki-laki (WK) akan mengambil paket barang di salah satu perusahaan pengiriman jasa.

“Dari informasi itu, petugas kami membututi pelaku dari belakang. Setelah mengambil barang, petugas mengikuti pelaku hingga ke rumahnya dan langsung ditangkap,” Ucap Kombes Ade.

Gorontalo Ganja
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana bersama jajaran saat memperlihatkan barang paket berisikan ganja saat konferensi pers. (Foto/Dulohupa)

Dari hasil pemeriksaan, WK dengan sendirinya memesan ganja melalui via online. Rencananya ganja akan dijual kembali di Gorontalo.

“Ganja didapatkan dari luar Provinsi Gorontalo dengan memesannya secara online. Di barang itu tertulis 1 kg Ganja, tapi saat ditimbang hanya seberat 246 gram,” Ujarnya.

WK juga positif menggunakan naarkoba jenis ganja usai petugas melakukan tes urine.

Sementara terduga pelaku dijerat dengan Pasal 101 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Tim Dulohupa