Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONAL

Pria Ini 20 Tahun jadi Polisi Gadungan Berpangkat AKP

×

Pria Ini 20 Tahun jadi Polisi Gadungan Berpangkat AKP

Sebarkan artikel ini
Polisi Gadungan Ditangap
Polres Metro Bekasi di Tambun Selatan tangkap Polisi gadungan berpangkat AKP. Foto/Ist

Dulohupa.id – Seorang pria bernama Widadi (59) selama 20 tahun menjadi polisi gadungan berpangkat AKP dan menipu banyak orang. Widadi diduga sudah melakukan penipuan sejak 2005.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli seragam (polisi) tersebut di Pasar Senen dengan harga sekitar Rp300 ribu,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam rilisnya, Senin (15/9/2025).

Dia mengatakan ada tiga laporan polisi terhadap W. Korbannya mengalami kerugian total Rp 86 juta.

Mustofa menduga masih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan pelaku. Dia mengatakan salah satu laporan yang baru diterima polisi itu berisi peristiwa pada 2013.

Untuk meyakinkan para korbannya, Widadi tak segan mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan pangkat AKP, kartu pengenal ID Card, dan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu. Tersangka kemudian menawarkan berbagai jasa, mulai dari membantu meloloskan tes CPNS hingga memperlancar urusan proyek.

“Modus operandinya cukup beragam. Terkadang dia mengaku bisa mengurus perkara, memasukkan CPNS, atau mengurus proyek. Banyak cara yang dia lakukan untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kapolres.

Mustofa menyebut W kerap menggunakan bahasa yang sering digunakan polisi. Dia mengatakan W mengaku memahami hal itu karena mempunyai kenalan polisi.

“Dia kan katanya banyak kenalan sama polisi dan mengurus jasa lalu lintas, itu pengakuan dia tapi sementara masih kita dalami,” ujarnya.

Pelaku ditangkap setelah ada tiga orang melapor dengan total kerugian Rp86 juta. Namun, polisi meyakini jumlah korban bisa lebih banyak lagi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar bukti transfer dan ID Card palsu dengan NRP serta jabatan Kanit 1 Reserse Kriminal Polda Metro Jaya atas nama Widadi. Atas perbuatannya, Widadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Mustofa mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh tersangka untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi atau Mapolsek terdekat.

Redaksi