Dulohupa.id – Praktisi Hukum asal Gorontalo, Stenli Nipi SH, MH menyebut penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di depot-depot merupakan tindakan ilegal. Hal itu diungkapkan Stenli saat menjadi narasumber pada diskusi publik yang dibuat Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Pohuwato dengan tema “Izin Penjualan Depot BBM Bersubsidi Perlukah Diatur?”, Jum’at (9/9/2022).

Stenli menjelaskan sesuai undang-undang tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pada Pasal 55 itu sudah diatur, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 6 miliar.
“Jelas diatur dalam undang-undang bahwa tidak bisa ada penjualan ulang BBM bersubsidi,” jelas Stenli yang merupakan lulusan hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta tersebut.

Dirinya juga menjelaskan BBM bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Jadi menurutnya jika ada masyarakat yang ingin membuka usaha penjualan BBM, seharusnya menggunakan BBM yang non subsidi dengan aturan yang berlaku dan setelah mendapat izin dari pemerintah.
“Jika ingin membuka usaha penjualan BBM eceran, yang bisa itu yang non subsidi, dan mengurus izin usaha pengolahan, izin pengangkutan, izin penyimpanan, izin niaga yang telah disetujui oleh pemerintah. Itu semua diatur dalam pasal 23 tentang minyak dan gas bumi,”sambungnya.
Dirinya juga mengaku pemerintah sebenarnya memberikan BBM bersubsidi itu kepada para nelayan dan petani melalui surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian.
“BBM bersubsidi yang dibantu oleh pemerintah adalah nelayan dan petani, bukan penambang, makanya dua dinas terkait diberikan kewenangan mengeluarkan rekomendasi agar tepat sasaran. Namun pada faktanya BBM bersubsidi untuk masyarakat tidak mampu, lalu dijual oleh depot-depot dan dijual kepada orang-orang kaya. Apakah itu masuk akal dalam subsidi, jelas tidak masuk akal. BBM subsidi untuk orang kurang mampu dijual kepada orang yang mampu, itu yang tidak bisa,”tegasnya.
Permasalah yang terjadi saat ini, kata Stenli yaitu penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dan perlu dilakukan pengawasan dari dinas terkait, juga hal itu harusnya menjadi bahan evaluasi.
“Dinas terkait harus mengevaluasi kepada yang menerima rekomendasi, apakah surat rekomendasi itu sudah tepat sasaran atau tidak. Karena fakta dilapangan masih banyak masyarakat yang harus menerima BBM bersubsidi secara tepat, justru tidak menerima,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, memang untuk menjual BBM harus memiliki izin usaha niaga. Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal dengan aturan yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas No 6 Tahun 2015 itu menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM bisa sebagai sub-penyalur.
Sub-penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015, adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu atau jenis BBM khusus.
Syarat untuk menjadi Sub Penyalur adalah sebagai berikut:
1. Anggota atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa;
2. Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur;
7. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
8. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan aturan di atas, masyarakat disarankan untuk lebih mengkonfirmasi kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas perdagangan setempat mengenai persyaratan dan perizinan untuk menjadi “sub penyalur” sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015.
Reporter: Hendrik Gani/Dulohupa












