Dulohupa.id – Praktisi hukum di Gorontalo menilai asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Andrika Hasan S.Sos, S.H, M.H, salah satu praktisi hukum di Gorontalo.
Menurutnya Asas Dominus Litis bisa menjadikan suatu lembaga super power dalam penanganan perkara.
“Saya kurang setuju asas Dominus litis dimasukan dalam KUHAP. Karena penanganan perkara akan terkesan tendensius. Ini akan menjadi super power bagi suatu lembaga yang tidak baik untuk menegakan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta asas Dominus Litis yang rencananya dimasukan dalam KUHAP bisa dipertimbangkan kembali.
“Harus ada kesetaraan di tiga lembaga hukum yakni kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan yang memiliki kewenangan yang sama,” ujar Andrika.
Asas dominus litis adalah prinsip yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk mengatur jalannya proses hukum adalah pihak yang memegang kendali atas perkara tersebut.
Asas Dominus litis memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Jaksa untuk mengendalikan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk menentukan kelanjutan atau penghentian perkara.
Redaksi