Dulohupa.id- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Gorontalo kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. PPKM sebelumnya berakhir pada 9 Agustus kemarin.
Perpanjangan itu diungkapkan oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha usai mengikuti rapat Forkopimda pada Selasa tadi, (10/8/2021).
“PPKM diperpanjang dari tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus,” kata Marten, singkat.
Ia menyampaikan, perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM.
“Untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang surat edaran sebelumnya,” ungkap Marten.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk penerapan PPKM masih sama dengan yang sebelumnya.
“Mall tetap tutup sampai 17.00, tempat makan sampai jam 9 malam, dan sekolah tetap daring,” tutupnya.











