Dulohupa.id – Kepolsian Polsek Telaga, Kabupaten Gorontalo berhasil menagamankan 11 karung minuman keras jenis Cap Tikus disalah satu rumah warga di Desa Dulohupa yang diduga sering dijadikan tempat penyimpanan minuman keras.Kamis (14/11/19)
Pihak kepolisian Sektor Telaga yang sedang melakukan Ptroli pengamanan situasi Kamtibmas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah terletak di kompleks tempat pabrik batu batta disinyalir menjadi tempat penjualan minuman keras jenis cap tikus.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Telaga Ipda Asnawi Makrun, SE bersama 5 personelnya langsung mendatangki lokasi yang dilaporkan tersebut.
“Setiba dilokasi, tepatnya Di Rumah sdra DY, umur 22 tahun yang bekerja sebagai Buruh, personel kami berhasil menemukan minuman keras jenis Cap tikus dengan jumlah 11 karung” terang kapolsek
Tambah Kapolsek Ipda Asnawi Dari keterangan DY bahwa miras tersebut hanya dititipkan kepadanya oleh N yang beralamat Di Kelurahan Popo Kecamatan Kotamobagu Barat, dengan rencana Miras ini akan di edarkan di wilayah Kabupaten Gorontalo.