Dulohupa.id- Sedikitnya sembilan belas minuman keras (miras) jenis cap tikus berhasil diamankan oleh personel Polsek Tapa, Bone Bolango saat melakukan operasi penyakit masyarakat pada Sabtu malam, (14/8/2021).
Adapun belasan botol miras itu, masing-masing berisi kurang lebih 600 ml cap tikus. Pemiliknya yakni dua lansia berusia 52 tahun asal Desa Lamahu, dan PB (35) warga Desa Toluwaya.
Wakapolsek IPDA Yunus Helingo menuturkan, pihaknya memang terus memburu peredaran miras di wilayah tersebut. Kata dia, tak akan berkompromi dengan para penjual maupun pengguna minuman beralkohol itu.
Sebab kata Yunus, bahwa miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan.
“Terkait minuman keras, kami dari Polsek tapa sudah berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan ini, karena kita ketahui bersama, salah satu sumber timbulnya permasalah yakni dari minuman keras.” ujar Yunus.
Sementara salah seorang pemilik cap tikus itu mengaku, bahwa pasokan miras itu ia dapatkan dari luar daerah.
“Minuman ini saya dapat dari luar Tapa, dan ini untuk konsumsi pribadi.” ujar AA salah satu warga pemilik miras jenis cap tikus.
Meski begitu, miras miliknya tetap disita oleh personel Polsek Tapa, untuk kemudian dimusnahkan.
Adapun operasi penyakit masyarakat sendiri tidak hanya menyasar miras, juga menyasar praktik premanisme, perjudian, penggunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam dan api, serta praktik prostitusi.
Reporter: Reinaldi Julfikram