Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPERISTIWA

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Penimbunan 240 Liter Miras Cap Tikus

×

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Penimbunan 240 Liter Miras Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Penimbunan Miras
Ratusan liter Miras jenis cap tikus yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengungkap adanya penimbunan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 240 liter.

Minuman keras kini terus menjadi atensi pihak kepolisian untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Pada Rabu 17 Mei 2023 Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo menerima laporan dari masyarakat atas dugaan adanya penimbunan miras jenis cap tikus yang kerap membuat resah warga sekitar.

Setelah memperoleh informasi dan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian lantas bergerak ke lokasi di jalan Raja Eyato, Kelurahan Biau, Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dari rumah terduga pemilik miras berinisial MI, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 10 karung yang berisi miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kemasan plastik. Terduga pemilik miras tersebut merupakan seorang tukang kayu di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan ada sebanyak 240 liter miras cap tikus yang diperoleh dari rumah MI. Diketahui, miras tersebut akan dijual kembali di wilayah Kota Gorontalo dengan menggunakan kemasan botol air mineral ukuan 600 ml dengan harga 24.000 rupiah per botol.

“Dari situ, MI mendapat keuntungan sebesar 200.000 rupiah per karungnya. Saat kita dalami, miras ini berasal dari Provinsi tetangga. MI ini sudah 2 tahun bekerja untuk menyalurkan miras yang kadar alkoholnya itu 35 persen,” Ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Senin (22/05/2023).

Namun hingga saat ini, terduga pemilik miras tersebut belum dilakukan penahanan karena pihak kepolisian tengah memperkuat dua alat bukti yang cukup.

Reporter: Kris