Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Sebelumnya pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan sebanyak 41 orang pada kasus judi sabung ayam yang dilakukan di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi kota Gorontalo pada Sabtu, 17 Juni 2023 lalu.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, Polresta Gorontalo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 ekor ayam, 5 Unit Mobil, 1 Unit Truk dan 29 unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah 4 juta rupiah.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan bahwa kesebelas tersangka yang telah ditahan merupakan mereka yang berperan sebagai penyelenggara atau yang menguasai tempat judi tersebut.
“Selain itu, mereka yang berperan sebagai wasit, pemain dan mereka yang ikut taruhan juga telah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk sisanya itu mereka hanya menonton pertandingan saja, sehingga mereka hanya kita jadikan sanksi dan mereka juga wajib lapor,” Jelas Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Kamis (22/06/2023).
Sebelas tersangka akan dijerat dengan Tindak pidana terhadap kesopanan atau perjudian pasal 303 ayat (1) ke 1-3 dan ayat (3) KUHP Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Kris











