Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menerima laporan kekerasan anak yang diduga dilakukan oknum guru. Dugaan penganiayaan ini dialami oleh seorang siswa di salah satu sekolah yang ada di kota Gorontalo dan resmi masuk dalam ranah hukum pada Jumat 17 Mei 2024.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalu Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, membenarkan telah menerima laporan dugaaan kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap siswa berusia 11 tahun.
“Benar kami telah menerima dugaan kekerasan yang dilakukan oleh wali kelas terhadap salah satu siswa kelas 6 ” jelas Kompol Leonardo.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan, korban yang mengalami luka lebam di bagian bahu dan sudah dilakukan visum et repertum. Korban juga telah dimitai keterangan.
Polisi masih mendalami terkait kronologi maupun motif dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
:”Untuk kasus ini baru kami Terima dan akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kompol Leonardo.











