Dulohupa.id – Tim Bivi Itam Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota meringkus seorang wanita berinisial NAR (22) karena diduga mengedarkan obat tanpa izin edar pada Jumat (24/02) sekitar Pukul 17:00 Wita.
Terduga pelaku merupakan warga Jalan Gunung Tilongkabila, Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari giat Jum’at curhat yang digelar Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, dimana masyarakat mengeluhkan peredaran obat obatan tanpa ijin edar.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta memerintahkan Satnarkoba dan polsek Dungingi untuk melakukan penyelidikan. Tim Bivi Itam kemudian mendapat informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
“Dari informasi itu, kami kembangkan dan berhasil menemukan obat terlarang jenis Ifarsyil (obat terbatas yang hanya dipergunakan berdasarkan resep dokter),” Ujar Akp Cecep.
Usai mengamankan barang bukti, petugas langsung mencari keberadaan pemilik barang yang sudah diketahui identitasnya yakni NAR yang merupakan karyawan di sebuah toko perabot.
“Usai mengamankan terduga pelaku, kami juga menggeledah barang bawaannya, dan berhasil mengamankan belasan strip obat Ifarsyil yang dilarang peredaraannya secara bebas,” tambah Akp Cecep.
Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Redaksi











