Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKotamobagu

Polres Kotamobagu Bekuk Sindikat Penggelapan, KTP Palsu dan 6 Kendaraan Diamankan

×

Polres Kotamobagu Bekuk Sindikat Penggelapan, KTP Palsu dan 6 Kendaraan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Penggelapan Mobil
Polres Kotamobagu merilis kasus penggelapan mobil.

Kotamobagu, Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil membongkar jaringan penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. Dalam operasi ini, tiga orang terduga pelaku diamankan beserta enam unit mobil berbagai jenis yang menjadi barang bukti.

Kasus ini diungkap melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., di Mapolres Kotamobagu, Selasa (16/09/2025). Hadir mendampingi, Wakapolres Kompol Romel Pontoh, S.I.P., M.A.P., serta Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H.

Modus pelaku bermula dari penyewaan kendaraan di Kota Manado dan Bitung yang tidak dikembalikan kepada pemilik. Pelaku utama, IK alias San (41), warga Kelurahan Girian Indah, Bitung, menyewa mobil menggunakan KTP atas namanya, namun kendaraan justru digadaikan di wilayah Kotamobagu.

IK dibantu dua orang lain, yakni LL alias Lani sebagai penghubung sekaligus penunjuk lokasi penggadaian, dan MB alias Lana yang membuat KTP palsu menyerupai identitas pemilik kendaraan sehingga penerima gadai percaya transaksi sah.

“Ketiganya menjalankan aksi ini secara berulang dengan pola yang sama. Ini jelas menunjukkan adanya rencana dan niat untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” ungkap AKBP Irwanto.

Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain enam unit kendaraan, yaitu Toyota Hilux putih DB 8486 CJ, Dump Truk hijau DB 8121 FJ, Toyota Avanza hitam DB 1359 VC, Toyota Innova Zenix hitam DB 1841 RU, Mitsubishi Triton putih B 9467 SBC, dan Toyota Rush putih DB 1296 VC. Selain itu, lima lembar STNK asli dan dua KTP palsu turut disita.

Para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (ancaman 4 tahun penjara), Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara), dan Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi menegaskan pihaknya akan mendalami asal pembuatan KTP palsu serta berkoordinasi dengan Polresta Manado, Polres Bitung, dan Polda Sulut untuk mengungkap kemungkinan korban lain.

Kapolres Kotamobagu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih teliti. Jangan segan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau penggelapan kendaraan,” tegas AKBP Irwanto.

Reporter: Dayat