Scroll Untuk Lanjut Membaca
KotamobaguSulawesi Utara

Polres Kotamobagu Amankan Pasangan Suami Istri Pelaku Pemerasan Lewat WhatsApp

×

Polres Kotamobagu Amankan Pasangan Suami Istri Pelaku Pemerasan Lewat WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Pemerasan
Pasangan Suami istri saat diamankan Polres Kotamobagu.

Kotamobagu, Dulohupa.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan melalui aplikasi WhatsApp, masing-masing berinisial JM (42) dan JN (31), di wilayah Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Kamis (09/10/2025).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban bernama SL, yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/576/X/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku JM menjalin hubungan gelap dengan korban. Melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp, pelaku mengajak korban melakukan video call tanpa busana dan diam-diam merekam percakapan tersebut. Bersama istrinya JN, pelaku kemudian memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut di media sosial apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, membenarkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi dari korban.

“Dua orang terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kotamobagu dan masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam jenis Samsung A04 dan Samsung A15, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil pemerasan,” ujar AKP Dwiadnyana.

Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang baru dikenal, serta tidak mudah terjebak dalam hubungan pribadi yang dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber.

Reporter: Dayat