Dulohupa.id – Satreskrim Polres Gorontalo ungkap motif kasus seorang pria todong pistol terhadap salah satu ASN di Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. Pelaku diketahui suami dari rekan kerja korban yang sempat berselisih paham.
Kini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gorontalo. Kasat Reskrim, Iptu Faisal Ariyoga mengungkapkan motif yang memicu aksi penodongan dengan pistol karena adanya kesalahpahaman antara korban dengan istri pelaku yang juga rekan kerja korban.
“Jadi macam ada kesalahpahaman, salah satu pihak ini mempertanyakan terkait dengan penghasilan dan ada misskomunokasi sehingga terjadi cekcok antara keduanya yang membuat salah satu pegawai ini menyampaikan ke suaminya. Makannya keesokan harinya suaminya datang ke Dinas Sosial untuk melakukan pengancaman,” Jelas Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga.
Lebih lanjut, Iptu Faisal juga mengatakan aksi koboi tersangka ini dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme karena mengakibatkan kekacauan dan ketakutan terhadap warga lain yang berada di kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan tersangka kini telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Gorontalo.
Tim Liputan Dulohupa











