Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
BONE BOLANGOPemilu 2024

Polres Bone Bolango Siap Tangani Tindak Pidana Pemilu

×

Polres Bone Bolango Siap Tangani Tindak Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Pidana Pemilu
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Dalam rangka penegakan hukum terhadap proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Polres Bone Bolango tegaskan siap menangani tindak pidana Pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah hukum Polres Bone Bolango.

Hingga saat ini, tahapan pelaksanaan kampanye pemilu 2024 telah berlangsung di beberapa titik wilayah di Bone Bolango. Hal itu pun turut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini pelaksanaan kampanye masih berjalan dengan lancar dan kondusif. Dimana pengamanan kampanye intensif dilakukan berdasarkan jadwal kampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing partai politik.

“Tapi memang kemarin sudah ada 1 temuan pelanggaran tindak pidana pemilu dari bawaslu dan saat ini sudah sementara klarifikasi untuk ditindaklanjuti. Penanganan tindak pidana pemilu itu kan ada proses klarifikasi dulu dari Bawaslu. Setelah 14 hari baru dilimpahkan ke Polres Bone Bolango untuk penegakan hukumnya,” Ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli.

Baca Juga: Sepanjang 2023, 50 Kasus Laka Lantas Terjadi di Bone Bolango

Lebih lanjut, Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli mengatakan bahwa dalam tahap penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu di Polres Bone Bolango akan melihat kesalahan yang lakukan berdasarkan temuan dari Bawaslu.

“Untuk pidananya akan kita lihat kesalahannya seperti apa, karena memang Bawasalu telah menyampaikan terkait masalah berkampanye yang salah satunya dilarang berkampanye di tempat ibadah. Setelah temuan itu dilimpahkan ke Polres, nanti masih akan kita pelajari lagi untuk penegakan hukumnya,” Pungkas AKBP Muhammad Alli.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah menyampaikan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif di Provinsi Gorontalo. Dimana oknum tersebut dilaporkan telah melakukan kampanye di salah masjid yang berada di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango. Tak hanya itu, oknum caleg tersebut juga diketahui memberikan bantuan dalam bentuk uang dan menggunakan logo partai politik.

Temuan itu pun hingga saat ini telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bone Bolango bersama Gakumdu. Sejumlah saksi dan pihak yang bersangkutan telah diperiksa dan membenarkan adanya tindak kampanye dalam masjid serta ada pemberian bantuan dalam bentuk uang.

Reporter: Kris