Dulohupa.id – Tim Buser Polres Bone Bolango, kembali mengamankan seorang anggota pelaku pencurian lintas provinsi dengan inisia R-U alias Roni (23) di Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (21/11).
Penangkapan pelaku RU berawal dari hasil pengembangan penangkapan empat orang sindikat pencurian toko yang berhasil diringkus tim watawatanga buser polres bone bolango, Selasa kemarin. Pelaku RU kemudian diamankan tim Buser Polres Bone Bolango, saat hendak melaut.
Saat dimintai keterangan melalui pesan singkat whatssapp, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango IPTU Laode Arwansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan anggota Watawatanga Buser Polres Bone Bolango di wilayah Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, dimana, saat itu pelaku hendak melaut, ujar IPTU Laode Arwansyah.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bone Bolango, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, empat kawanan sindikat pencurian rumah dan toko lintas provinsi masing-masing berinisial JY, RP, IY dan YM telah diamankan petugas kepolisian.
Dari penangkapan empat pelaku sebelumnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 Unit sepeda motor, Laptop, dan Handphone berbagai merek, hingga pakaian.
Empat pelaku yang ditangkap lebih dulu dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Jebeng)