Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOHEADLINEPolda Gorontalo

Polres Boalemo Tangkap Dua Penambang ilegal, 63 Karung Material Tambang Disita

×

Polres Boalemo Tangkap Dua Penambang ilegal, 63 Karung Material Tambang Disita

Sebarkan artikel ini
Penambang Ilegal
Suasana rilis kasus penambangan ilegal yang digelar Polres Boalemo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Satreskrim Polres Boalemo menangkap dua penambang emas di Kecamatan Paguyaman pada akhir oktober 2025 lalu. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda karena melakukan penambangan emas secara ilegal.

Dalam pres rilis kasus yang digelar Polres Boalemo, Rabu (24/12/2025), awalnya polisi menangkap tersangka AD usai dilaporkan warga setempat melakukan penambangan secara ilegal di desa Batu Kramat.

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil menyita 36 karung material hasil pertambangan yang mengandung mineral logam berupa emas yang siap diolah, selain itu polisi juga menemukan mobil yang akan digunakan mengangkut material logam emas di lokasi kejadian.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi pengangkutan material yang bersumber. Kemudian tim turun kesana dan dan menemukan satu unit mobil warna hitam dengan nopol DB 8796 DC yang mengangkut material hasil pertambangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polres Boalemo untuk diminta keterangan dan kini telah ditetapkan tersangka.

Dua hari kemudian pada awal November 2025, polisi kembali menangkap seorang pelaku penambang emas secara ilegal di kecamatan Paguyaman berinisial TT. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 27 karung berisi material logam emas yang sudah dimuat mobil bak terbuka.

Rencananya material logam emas tersebut akan diolah di wilayah kota Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan polisi, dua tersangka melakukan penambangan emas secara ilegal dilakukan sejak tiga bulan yang lalu.

“Jadi ada total 63 karung meterial tambang yang disita dari dua tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Milar.

Reporter: Mat