Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo membantah adanya penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap empat petani sawit di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Jumat (2/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Kamal menegaskan, pihaknya justru memfasilitasi para petani datang ke Polsek Wonosari untuk menjalani pemeriksaan. Ke empat petani itu akan diperiksa terkait dugaan perusakan tanaman sawit yang dilaporkan PT. Agro Artha Surya pada tanggal 19 April 2022.
“Tidak ada kegiatan paksa memaksa, para petani tersebut ada undangan dari polres untuk pemeriksaan di Polsek Wonosari,” tegas Iptu Saiful Kamal saat dihubungi Dulohupa.
Saiful menjelaskan, ada indikasi pihak yang sengaja menghalangi para petani untuk datang ke Polsek Wonosari dalam menjalani pemeriksaan, sehingganya pihaknya mendatangi langsung para petani tersebut.
“Kami cek langsung ke rumah mereka, kami tanya mau dilakukan pemeriksaan hari ini, dan mereka mau,” lanjut Saipul.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, keempat petani yang dijemput tersebut kini sudah dikembalikan ke rumah mereka masing-masing.
“Kami fasilitasi ke Polsek, dan sekarang mereka kami fasilitasi kembali kerumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Saiful Kamal.
Sebelumnya beredar video di media sosial, petani sawit di Wonosari Boalemo diduga dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Jumat (02/9/2022). Para petani dibawa menggunakan mobil PT Agro Artha Surya menuju kantor kepolisian sektor (Polsek) Wonosari.
Juru bicara petani sawit Pangeya, Hijrah Ipetu saat itu berada di lokasi mengatakan, proses penjemputan dimulai sekitar pukul 16.00 WITA. Seorang anggota polisi memakai mobil perusahaan mendatangi satu per satu rumah para petani. Tanpa prosedur yang jelas, polisi tersebut diduga memaksa petani untuk naik ke mobil dan akan dibawa ke Polsek.
Kata Hijrah proses penjemputan berlangsung cepat. Anggota polisi sama sekali tidak mau menjelaskan perihal penjemputan tersebut.
“Katanya, dia (polisi) tidak mau bicara dengan siapapun. Padahal sudah saya jelaskan bahwa kita punya pengacara,” kata Hijrah.
Hijrah mempertanyakan soal penggunaan fasilitas perusahaan. Menurut dia, hal ini sudah jelas mengindikasikan bahwa pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan perusahaan, alih-alih dengan para petani yang butuh diayomi.
Padahal, sehari sebelum penjemputan, Kamis (1 September 2022), penasihat hukum sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Boalemo untuk melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan, dan penyidik mengiyakan.
Saat ditanyai soal prosedur penjemputan, tambah Hijrah, polisi tersebut tidak mau keluar dari mobil, begitu juga dengan supir yang diketahui merupakan supir yang bekerja untuk perusahaan. Tim penasihat hukum para petani sempat meminta bicara dengan polisi, namun dia tetap menolak.
Sekitar pukul 17.00 WITA, tanpa kejelasan, empat petani akhirnya tetap dibawa ke Polsek.
Sebelumnya, para petani dijemput atas dugaan kasus pengrusakan tanaman sawit yang dilaporkan PT. Agro Artha Surya pada tanggal 19 April 2022. Total, ada enam petani yang dilaporkan. Hari ini ada empat yang dijemput, sementara dua petani lainnya menolak penjemputan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Katanya ini perintah Kapolres. Kalau tidak mau, nanti sudah bukan dibawa ke Polsek, tapi ke Polres,” kata Endang, salah seorang petani yang menolak dijemput.
Endang, dan lima orang petani lainnya dilaporkan oleh perusahaan karena merusak tanaman sawit di tanah milik mereka sendiri.
Reporter: Sumitro











