Dulohupa.id – Kepolisian Sektor Kota Selatan Polres Gorontalo Kota, merilis kasus penipuan bermodus penggandaan uang, yang dilakukan ASD terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial MK.
Dalam rilis yang digelar Jum’at (17/01) pukul 10:30 Wita, polisi mengungkapkan kronologi terjadinya penipuan beserta motif pelaku. Dimana, aksi pelaku berawal dari random nomor handphon yang dilakukan pelaku untuk mendeteksi targetnya, sekitar tanggal 02 Januari 2020 kemarin.
“Kejadian ini berawal dari sistem Random kontak HP sebagai target pelaku tanggal 02 Januari 2020. Pelaku akhirnya mendapati kontak korban, dan melakukan janjian untuk bertemu. Disitulah terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban,” kata Kapolsek Kota Selatan AKP Dedy Supriyatno SIK.
Lanjut Dedy, saat terjadi pembicaraan, korban menceritakan keluhan ekonominya kepada pelaku. Keluhan itu kemudian dimanfaatkan pelaku dengan menawarkan penggandaan uang.
“Saat bertemu, korban menceritakan keluhan ekonominya kepada pelaku. Disitulah pelaku memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa dirinya yang mampu menggandakan uang. Awalnya korban menyetor uang sebesar 2.5 Juta rupiah kepada pelaku, hingga selanjutnya korban mengalami kerugian sebesar 13 Juta Rupiah, yang disetorkan secara Bertahap melalui transferan Rekening,” tambah Dedy Supriyatno.
Sementara itu, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari salah satu calon target pelaku yang juga rekan korban, yang mencurigai aksi penipuan, dan memancing pelaku untuk datang ke rumah MK. Setelah pelaku tiba di lokasi, korban menghubungi petugas kepolisian dan mengamankan pelaku.