Dulohupa.id – Pihak kepolisian mengungkap fakta baru dibalik kasus penikaman terhadap seorang karyawan alfamart yang terjadi di depan gerbang Universitas Negeri Gorontalo pada Sabtu (25/2/2023) dinihari lalu.
Dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023), Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, terduga pelaku bernama Danil sebelum menikam ZA (korban), Danil sudah dipengaruhi minuman beralkohol.
Simak berita video: Polisi Ungkap Fakta Baru Dibalik Kasus Penikaman Karyawan Alfamart di Gorontalo
Kata Kapolresta, bahkan terduga pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan di dua lokasi berbeda. Pertama pelaku melakukan aksi penganiayaan di jalan Samratulangi, Kota Gorontalo pada 7 Januari 2023. Kemudian aksi kedua dilakukannya di kawasan terminal Leato pada tanggal 13 Februari 2023.
“Rata-rata aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku ini motifnya tersinggung. Seperti di tanggal 7 Januari, pelaku tersinggung dengan korban yang saat itu ngegas motornya. Lalu Pelaku mendatangi korban dengan menganiayanya. Kemudian pada tanggal 13 Februari itu, korban dan pelaku mengendarai motor, lalu korban mendahuluinya membuat pelaku berteriak dan dibalasnya oleh korban juga berteriak. Hingga pelaku tersinggung dan menganiayanya,” ungkap Ade Permana.
“Pelaku ini sering membawa sajam ketika keluar rumah. Rata-rata para korban luka di tangan dan ada juga di punggung. Korban juga menganiaya korban menggunakan bambu,” sambungnya.
Sementara kasus penikaman seorang karyawan Alfamart, terduga pelaku juga motifnya hanya tersinggung. Pelaku melukai korban dengan senjata tajam jenis pisau.
“Tersangka ini awalnya nongkrong di seberang jalan yang tidak jauh dari Alfamart. Kemudian pelaku ribut dengan orang lain. Setelah itu orang di Depan Alfamart meneriaki tersangka. Ia pun tersinggung dan justru mendatangi karyawan Alfamart dan menikamnnya. Korban mengalami luka di tangan kanan dan kiri,” ujar Kapolresta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan untuk berkas perkara lainnya di jerat dengan pasal 80 Ayat 1 junto pasal 76C UU nomo 35 Tahun 2014 tentang perubahan perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Redaksi












