Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALPOHUWATO

Polisi Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Penambang Ilegal di Cagar Alam Dengilo

271
×

Polisi Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Penambang Ilegal di Cagar Alam Dengilo

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim, Polres Pohuwato, IPTU Arie Yos, saat ditemui diruang kerjanya/Hendrik Gani

Dulohupa.id – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau ilegal di lokasi Cagar Alam Gunung Langge Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo yang ditangkap pada hari Rabu (8/6/2022) kemarin.

Menurut Kapolres Pohuwato, melalui Kasat Reskrim, IPTU Arie Yos, bahwa dari sembilan orang tersebut, delapan orang sebagai pelaku utama dan satu orang merupakan operator alat berat excavator yang saat itu kedapatan melakukan aktivitas pertambangan di cagar alam.

Adapun kesembilan orang itu kata dia yakni inisial AL, HM, AJ, ALE, GS, ADL, JL, JAL dan ES selaku operator alat berat.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Pohuwato dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,”ungkap IPTU Arie Yos. Rabu (15/6/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Arie, kedelapan orang itu merupakan pemilik modal, yang melakukan pertambangan dengan alat berat jenis excavator,

“Mereka punya peran masing-masing. Tapi intinya mereka berperan dari proses awal sampai ditangkap, kecuali operator memang dibayar untuk menjalankan alat berat,” pungkasnya.

Saat ini sembilan pelaku itu dikenakan pasal 40 ayat 1 juncto dan pasal 19 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Saat ini sembilan orang itu dikenakan Pasal 40 (1) juncto pasal 19 (1) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,”tutupnya.

Reporter: Hendrik Gani