Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONAL

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersagka Pelaku Paneh Wayer di Kelurahan Libuo  

72
×

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersagka Pelaku Paneh Wayer di Kelurahan Libuo  

Sebarkan artikel ini
Penembakan Panah wayer oleh orang tidak dikenal.
Anggota polsek Dungingi saat membawa korban panah wayer di rumah sakit.

Dulohupa.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gorntalo Kota menetapkan satu orang tersangka pelakau penembakan panah wayer yang terjadi di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorntao pada Rabu (30/10/2019)

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo, menangkap 11 orang remaja di empat lokasi terpisah di wilayah Kota Dan Kabupaten Gorontalo terkait dugaan keterlibatan geng panah wayer.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. Deni Muhtamar,S.Sos,SH mengungkapkan setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,  dari  11 remaja yang diamankan Penyidik menetapkan RM (18) Warga Kelurahan Tanggikiki,  Kecamatan Kota Utara,  Kota Gorontalo sebagai tersangka.

“ Pelaku panah wayer yang terjadi di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi pada rabu dini hari kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tersangka merupakan rm (18) salah satu dari 11 remaja yang kita amankan kemarin” jelas Deni

Lebih lanjut Deni Muhtamar menerangkan meski tersangka berstatus pelajar, pihaknya tetap akan melalukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. RM dijerat pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.

“Pelaku sudah kami tahan. Proses tetap jalan meski berstatus pelajar. Sebab, teror panah wayer sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu kepolisian akan menindak tegas tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat,” Pungkas Akp Deni Muhtamar, Kasat Reserkim Polres Gorontalo Kota (kibong)