Dulohupa.id – Kepolisian Polres Gorontalo Kota menangkap RH (17) remaja dibawah umur asal Kabupaten Gorontalo karena melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di salah satu rumah, Kelurahan Dembe 1, Kota Barat, Kota Gorontalo.
Iptu Mohamad Nauval Seno, STK., S.I.K, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat pelaku melewati rumah korban dan melihat sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci masih terpasang di kontak motor.
“Saat itu pelaku melintas depan rumah korban dengan menumpangi Becak motor (Bentor) yang ditumpanginya. Dan langsung turun kemudian mendorong sepeda motor keluar dari teras rumah lalu membawa kabur sepeda motor tersebut”terangnya.
Kata dia, pelaku juga diketahui merupakan residivis pencurian ini akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian di Kecamatan Kota Selatan. Setelah aksinya terekam kamera pengintai (CCTV) tersebar di media sosial.
“Sesuai dengan informasi yang ada di Portal Gorontalo, bahwa aksi pelaku terekam CCTV sehingga mempermudah penyidik melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku”lanjut Nauval.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gorontalo Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancama kurungan 7 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun” terangnya
Meskipun masih berstatus dibawah umur, namun polisi tetap akan melakukan penahanan terhadap tersangka, hal ini kata Nauval demi mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan yang akan dilakukan pelaku.