Dulohupa.id – Pihak kepolisian menyebut seorang pengemudi mengantuk jadi pemicu kecelakaan mobil hingga menabrak dua rumah warga di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Gorontalo Kota, Aipda Yusuf mengungkapkan, mobil Xenia berpelat nomor polisi DB 1670 KE dikendarai oleh Irfan Slamet Bano (37) yang merupakan warga Desa Bakti Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Aipda Yusuf mengatakan, pengemudi kendaraan saat itu mengantuk dan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Utara menuju arah Selatan sekitar pukul 05.00 Wita.
“Pengemudinya dalam kondisi mengantuk, jadi tanpa disadari dia menabrak dua rumah. Kami masih melakukan pemeriksaan dan mobil nantinya akan diderek ke SatLantas. Sementara pengemudinya mengalami luka ringan,” tuturnya.

Sebelumnya kecelakaan mobil mengakibatkan dua teras rumah warga milik Hasan Suaiba (65) dan Mona Zakaria (69) mengalami kerusakan. Sementara mobil alami rusak parah dan tertimpa bangunan rumah.
Peristiwa itu terjadi saat pengemudi mobil melakukan perjalanan dari arah Kelurahan Buladu menuju arah terminal Dungingi.
Salah satu pemilik rumah yang menjadi korban kecelakaan, Hasan Suaiba mengungkapkan, dirinya saat itu sedang tidur dan dikagetkan adanya suara dentuman yang keras di depan rumahnya.
“Saya itu kan lagi tidur, terus dengar suara keras. Saya keluar rumah, teras rumah saya nyaris roboh. Saya lihat ada mobil menabrak juga rumah milik kakak saya yang berada disamping, ” Tutur Hasan kepada Dulohupa.
“Kemungkinan mobil ini melaju saat melintasi tikungan dan tidak terkendali. Ada sekitar 50 meter dari bahu jalan, sehingga mobil ini terjun kesini. Teras rumah kakak saya yang rusak parah, ” Tambahnya.
Hasan mengatakan, mobil ditumpangi hanya satu orang yakni sopir. Setelah terjadi kecelakaan, Ia melihat spengemudinya dalam kondisi baik.
“Sopirnya baik-baik saja, setelah kejadian dia (sopir) mengatakan akan bertanggungjawab dan siap mengganti rugi kerusakan rumah, ” Ungkap Hasan.
(Dulohupa/SDM)