Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONALPERISTIWA

Polisi Sebut Oknum Mahasiswa Gorontalo Hina Presiden masih Berstatus Saksi

225
×

Polisi Sebut Oknum Mahasiswa Gorontalo Hina Presiden masih Berstatus Saksi

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Hina Presiden
Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika saat memberikan pembinaan kepada oknum mahasiswa yang menghina Presiden Jokowi. (Foto: Enda/DUlohupa

Dulohupa.id – Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika menyebut oknum mahasiswa hina Presiden Jokowi masih berstatus saksi usai diperiksa penyidik Direktorat Khusus Polda Gorontalo pada Sabtu (03/9/2022) malam.

“Saat ini bersangkutan (Yunus Pasau) masih berstatus saksi, untuk pemeriksaan selanjutnya nanti kita lihat,” ucap Irjen Helmy kepada awak media.

Selain Yunus Pasau, Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga memeriksa jenderal lapangan (korlap) pada saat melaksanakan aksi unjuk rasa, serta sejumlah saksi lainnya.

Namun Irjen Helmy menyampaikan bahwa, pihaknya menangani kasus ini dengan melakukannya secara Soft Approach atau pendekatan secara humanis.

“Ini bisa menjadi edukasi kepada yang bersangkutan dan lainnya, dimana dalam menyampaikan pendapat dihadapan umum, tetap  mentaati norma etika ataupun menggunakan tutur kata yang sopan,” tutur Kapolda.

Helmy juga tidak ingin aktivitas kuliah Yunus Pasau terganggu dengan kasus tersebut. Sehingga Yunus tidak ditahan dan diperbolehkan pulang usai diperiksa polisi.

“Apapun ceritanya mahasiswa adalah aset bangsa, kami tidak ingin cita-citanya terhambat. Apalagi yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan,” ujarnya.

Sebelumnya video seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap presiden republik indonesia saat melakukan orasi demo penolakan kenaikan harga bbm di simpang lima Kota Gorontalo pada Jumat (02/9/2022) sore.

“Sepakat lawan? Hanya ada satu kata, lawan! Hanya ada satu kata, lawan! Presiden Republik Indonesia k*****!,” teriak oknum mahasiswa Fakltas Ilmu Sosial tersebut.

Reporter: Enda/Mitro/Dulohupa