Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWAPOHUWATO

Polisi Jerat WN Owner Investasi Bodong Dengan Pasal Berlapis

160
×

Polisi Jerat WN Owner Investasi Bodong Dengan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi saat ditemui diruang kerjanya Rabu (15/3/2022)/Hendrik Gani

Dulohupa.id – Setelah berhasil menangkap WN, Owner Man 3 Trader (investasi bodong) di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato pada Selasa (8/3/2022). Kini, pihak Kepolisian Polres Pohuwato menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, menerangkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 10/1998 Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan, dan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan barang yang bukan miliknya, dan Juncto Pasal 55 menjanjikan atau menghasut orang lain.

“Jadi ancaman pidana yang kita persangkakan kepada sudara WN, diantaranya adalah undang-undang Perbankan, Pasal 372, 378 dan Juncto 55 dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara,” ungkap Cecep.

Sambungnya, pada Kamis malam (10/3/2022) WN telah diserahkan ke Mapolda Gorontalo. Guna menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pohuwato agar tetap aman dan kondusif, mengingat yang bersangkutan memiliki banyak nasabah.

Selain itu dari hasil penyidikan kata Cecep, WN telah berhasil mengumpulkan dana dari para nasabah sebesar Rp29 Miliar dengan total admin 18 orang.

“Jadi berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah kita himpun, kurang lebih dana yang dikumpulkan oleh sudara WN dari  masyarakat sekitar Rp.29 miliar mendekati Rp.30 miliar, dengan jumlah admin sekitar 17 sampai 18 orang,” ujarnya.

Reporter: Hendrik Gani