Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KRIMINALNASIONALPERISTIWA

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp30,8 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

×

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp30,8 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Pelaku Narkotika
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti sabu 22 KG atau senilai 30,8 miliar. (Dok: Tribrata Polri)

Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku pengedar sabu berinisial SM (53) dari pengembangan kasus narkotika di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Tribrata Polri menjelaskan, sebelumnya anggotanya mengungkap kasus tindak pidana narkotika melalui hasil analisa nomor handpone terkait pengembangan peredaran gelap narkotika jenis sabu, yakni melalui pesawat terbang dengan sandi burung pembawa sabu di bandara Internasional Soekarno Hatta.

Petugas kemudian mendapatkan informasi dan data yang akurat  pada Selasa (12/7/22) malam lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, dimana anggota Unit 1 Subnit 2 mencurigai salah satu rumah di Komplek Golden Gaperta.

Selanjutnya anggota Unit 1 Subnit 2 menangkap pelaku SM dan melakukan penggeledahan badan atau pakaiannya serta rumahnya.

“Tim berhasil menemukan berupa 22 plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan China didalamnya terdapat plastic bening yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya saudara SM sembunyikan di lemari pakaian di dalam kamar saudara SM, kemudian ditemukan berupa 1 unit handphone merek Nokia warna hitam yang menurut keterangan saudara SM digunakan pada saat menjemput dan mengantar paket narkotika tersebut,”jelas Kapolres.

Kombes Komarudin melanjutkan, dari hasil introgasi SM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AD (DPO) di sekitar pintu masuk Area Bandara Internasional Kualanamu Medan Sumatera Utara, atas perintah HR (DPO).

Berdasarkan hasil interogasi saudara SM, awal mula paket narkotika turun dari Malaysia ke Aceh menggunakan perahu sampan sebanyak 30 paket. Kemudian nelayan perahu sampan tersebut meminta jatah 3 paket narkoba tersebut kepada Saudara AD (DPO).

“Kemudian sisa 27 (dua puluh tujuh) paket saudara AD (DPO) berikan  kepada saudara SM. Selanjutnya, saudara AD (DPO) mengambil 5 (lima) paket dari saudara SM untuk disebar di wilayah Medan Sumatera Utara, dan sisa 22  paket tersebut yang saudara SM simpan di rumah dan diketemukan Tim pada saat penangkapan dan penggeledahan. Saudara SM mengaku kalau menerima paket sabu dari saudara AD atas perintah saudara HR sudah 2 kali dengan upah sebesar 10 juta rupiah,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, dengan keberhasilan melakukan penangkapan barang bukti 22 kg sabu tersebut, atau kurang lebih 88 ribu jiwa berhasil diselamatkan.

“Dan harga 22 kg narkotika jenis sabu kurang lebih tiga puluh miliar delapan ratus juta rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.