Dulohupa.id – Satreskrim Polres Indramayu amankan 3 pelaku pembacok terhadap Bripka Sugiono, anggota Unit Reskrim Polsek Sukra, saat membubarkan aksi tawuran yang dilakukan sekelompok remaja, di Jalan Pantura, Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
MA (19), warga Kabupaten Subang ditetapkan sebagai tersangka akibat membacok seorang polisi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selain MA, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu SRP (16) dan dan WLO (18) yang kedapatan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, awalnya petugas melakukan operasi di dunia maya dan menemukan adanya akun media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran.
“Setelah petugas mendatangi lokasi, ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran,” ucap AKBP Fahri dalam konferensi pers, Jumat (12/5/2023).
Saat petugas membubarkan massa, tersangka MA yang melawan nekat membacok bagian kepala Bripka Sugiono (anggota Polsek Sukra) yang sedang mengamankan kedua rekan tersangka. Tersangka MA membacok petugas dengan menggunakan sebilah golok panjang.
“Kejadian tersebut terjadi saat petugas mencoba menggagalkan aksi tawuran yang mereka lakukan, pada Rabu (10/5) malam lalu. Setelah melakukan penangkapan, tersangka berinisial MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas hingga mengalami luka di bagian kepala,” Kapolres.

Fahri menegaskan, petugas kepolisian mengamankan lima orang pelaku tawuran, namun hanya tiga orang yang ditahan karena melanggar Undang-undang darurat.
“Awalnya ada lima yang kita amankan, namun setelah melakukan pemeriksaan tiga orang yang membawa senjata tajam, melanggar undang-undang darurat termasuk MA yang melakukan tindakan kekerasan kepada petugas,” tegasnya.
Selain para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, senjata tajam parang sepanjang 160 Sentimeter, parang ukuran 78 Sentimeter dan 2 celurit.
Kedua tersangka SRP (16) dan dan WLO (18) terancam pidana pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka MA diancam pasal 351 ayat satu dan 356 ayat 2 dengan ancaman 6,5 tahun penjara.
Dulohupa/HumasPolri











