Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONALPERISTIWA

Polisi dan BKSDA Gorontalo Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

×

Polisi dan BKSDA Gorontalo Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Satwa Gorontalo
Seekor Orang Utan yang diamankan BKSDA wilayah II Gorontalo. (Foto: Dulohupa)

Dulohupa.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Gorontalo mengamankan puluhan satwa dilindungi yang diduga akan diperdagangkan di Sulawesi Utara.

Kepala BKSDA wilayah II Gorontalo, Syamsudin Hadju menjelaskan, sebanyak 56 satwa dari berbagai jenis yang telah diamankan yakni, 1 ekor orang utan, 5 kera jenis Owa, 20 ekor kura-kura air, 7 kura-kura Damer Merah, 6 kura-kura Matahari, 1 ekor kura-kura kaki gajah besar, 1 ekor kura-kura kaki gajah sedang.

Satwa Dilindungi
Seekor kera jenis Owa yang diamankan BKSDA wilayah II Gorontalo. (Foto: Dulohupa)

 

Perdagangan Satwa
Beberapa ekor Kura-kura Damer Merah yang diamankan BKSDA wialayah II Gorontalo. (Foto: Dulohupa)

 

Sementara beberapa biawak yang dilindungi berupa 2 ekor biawak serunai, 2 ekor biawak salvaranus, 1 ekor biawak Black Salva, 2 ekor biawak pohon, 1 ekor biawak Totol Biru, 2 ekor biawak Togian, dan 4 ekor biawak jenis Varanus.

Syamsudin mengungkapkan, sebelumnya Satlantas Polres Boalemo menggagalkan penyelundupan satwa ini saat melakukan razia di depan Mapolres Boalemo pada Senin (30/05/22) sekitar pukul 15.30 wita.

Saat razia, sebuah mobil dari arah Pohuwato melintasi di depan Mapolres, namun mobil itu justru menerobos polisi yang sedang bertugas.

“Mobil ini berupaya menghindar tapi akhirnya bisa dicegat polisi. Setelah dibuka mobilnya, ada beberapa keranjang yang berisikan satwa. Setelah diamankan, kami dihubungi Polres Boalemo untuk mengidentifikasi satwa-satwa ini, ” Tutur Kepala BKSDA.

Dari laporan Polres Boalemo, kata Syamsudin, satwa ini berasal dari Makassar Sulawesi Selatan, dan rencananya satwa ini akan dibawa ke Manado, Sulawesi Utara.

“Ada satu orang sopir dan satu orang lainnya sebagai pendamping. Mereka membawa satwa ini secara ilegal, artinya tidak ada dokumen resmi. Kami menduga satwa ini akan diperdagangkan di Manado,” Ungkap Syamsudin.

Pihak BKSDA telah menyerahkan kasus perdagangan satwa dilindungi ini kepada pihak Polres Boalemo. Saat ini kedua terduga pelaku asal Makassar tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Boalemo.

Sementara puluhan satwa sudah diamankan di kantor BKSDA untuk dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan.

(Dulohupa/Wahyono)