Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Polisi Bakar Kamp Penambang Emas Ilegal di Gunung Tolangohula

×

Polisi Bakar Kamp Penambang Emas Ilegal di Gunung Tolangohula

Sebarkan artikel ini
Anggota Satreskrim Polres Gorontalo saat berada di lokasi pertambangan di Kecamatan Tolangohula/Foto : Istimewa

Dulohupa.id- Personel Polres Gorontalo melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Tolangohula, tepatnya di Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. 

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno mengungkapkan, bahwa dalam penertiban tersebut, pihaknya membakar satu kamp atau tenda milik penambang. 

“Informasi kami dapatkan dari warga sekitar dan kami langsung menindaklanjuti hal itu. Tak menunggu waktu lama kami langsung menuju lokasi, tiba di lokasi pertambangan tersebut, mereka sudah tidak berada ditempat dan kami masih menunggu sampai mereka datang,” ungkap Mohamad Nauval Seno, Jumat (4/6) siang. 

Meski ditunggu dalam waktu yang lama, namun rupanya para penambang tersebut tak kunjung datang. Karena itu, “kemungkinan informasi sudah bocor. Jadi, kami langsung mengambil tindakan untuk membakar perlengkapan yang digunakan oleh para penambang di kampnya,” tambah Nauval.

Lebih lanjut kata Nauval, penambangan ilegal ini sebetulnya tak memiliki izin, dan nantinya berdampak pada kerusakan lahan dan pencemaran air di daerah sekitar. 

“Limbah tambang berbahaya juga dapat mencemari air di lingkungan sehingga berdampak buruk kepada aktivitas, serta konsumsi masyarakat di Kecamatan Tolangohula,” ujar Nauval. 

Terakhir Nauval mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian kepada beberapa pelaku yang terlibat PETI di wilayah tersebut, dan akan melakukan pengecekan secara terus-menerus di Gunung Tolangohula. 

“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain, BKSDA Balai (Konservasi Sumber Daya Alam) Perwakilan Sulawesi Utara,” tandas Nauval. 

Lebih rinci terkait tindakan pembakaran, dari data yang dihimpun dulohupa.id, terdiri dari dua kamp, dua lembar alat tidur atau karpet, lima buah tempat tidur, dan sembilan lembar terpal. 

Reporter: Fandiyanto Pou