Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Polemik Yayasan Al-Azhar, Lukman Kasim: Saran Kami Tak Digubris

×

Polemik Yayasan Al-Azhar, Lukman Kasim: Saran Kami Tak Digubris

Sebarkan artikel ini
Polemik yayasan Al-Azhar
Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim. Foto: Agung

Dulohupa.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim menyesali polemik yang terjadi di Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo, bahkan saran dan pikiran yang ditawarkan tak digubris pihak yayasan.

Masalah yang terjadi di Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo terkait pemotongan upah dan pemecatan secara sepihak kini terus menjadi sorotan berbagai pihak di Gorontalo. Banyak pihak yang sangat menyayangkan tindakan dan langkah yang dilakukan pihak yayasan terhadap tenaga pengajar maupun karyawan yang ada dalam yayasan tersebut.

Dinas Pendidikan Kota Gorontalo menjadi salah satu instansi yang tentu berkaitan dengan hal tersebut dan sangat menyesali apa yang dilakukan oleh pihak yayasan.

“Dari sisi kedinasan kami sangat menyesalkan apa yang terjadi di yayasan, cuman pikiran yang kami tawarkan selama ini tidak di gubris oleh yayasan. Contohnya dari sisi pemberian gaji, kita sudah minta ada sharing pendanaan dari dana BOS dengan dana yang bersumber dari SPP dan uang pangkal. Tapi sejauh ini mereka tidak pernah mengundang kita untuk membahas hal itu, saya akan beri petunjuk bagaimana cara melakukan dana sharing dengan tidak berbenturan dengan aturan,” Ujar Kadis Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, Rabu (08/11/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam aturan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dana untuk tenaga pengajar jenjang S1 adalah sebesar 800 ribu. Sehingga Lukman Menyampaikan jika gaji Guru sebesar 1,5 Juta, maka sisanya ditambahkan dengan menggunakan dana yayasan. Sehingga yayasan tidak akan merasa berat dalam persoalan pengupahan.

“Saya tanya kepada ketua yayasan, apakah terkait pemberian gaji ada aturan mainnya, mereka bilang tidak ada sama sekali. Mestinya mereka mengatur hal itu, mereka harus memperhatikan aturan main tentang pendidikan. Tapi sejauh ini tidak ada, yang ada hanya berupa surat edaran yang kedudukan hukumnya tidak kuat dibandingan surat keputusan atau peraturan yayasan tentang sistem pemberian gaji,” Tegasnya.

Akibatnya, guru yang ada tidak dapat memahami dimana posisi mereka karena tidak adanya pegangan dalam bentuk aturan yang jelas. Sehingga ketika terjadi pengurangan gaji, menimbulkan reaksi dari guru-guru yang tentunya tidak setuju. Disisi lain, pihak yayasan juga harus menyampaikan alasan dan dasar yang jelas dalam pemotongan gaji tersebut.

“Pemotongan gaji ini memang baru pertama kali terjadi, tapi kalau pemberhentian kepala sekolah itu sudah yang kedua kalinya dengan masalah yang sama. Intinya kalau yayasan mengatur tentang pemberian gaji dan aturannya jelas sehingga bisa jadi pegangan bagi para guru. Yayasan juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, karena guru yang ada disana punya kualitas yang sangat bagus dan itu tentu harus ditunjang dengan gaji yang memadai,” Tegas Lukman.

Reporter: Kris