Dulohupa.id – Mencuatnya berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Boroko di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), lembaga DPRD ikut bicara.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Salim Bin Abdullah kepada media ini, Sabtu (8/4/2023).
Dalam penyampaiannya, Ami Un sapaan akrabnya, menuturkan akan meminta Komisi 3 untuk melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait.
“Dalam waktu dekat, saya akan meminta komisi yang bermitra untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak PLN, masyarakat yang diduga menjadi korban, serta pihak-pihak yang terkait,” tulis Ami Un dalam pesan Wahtsaapnya.
Senada dengan Salim Bin Abdullah, Wakil Ketua II DPRD Bolmut Saiful Ambarak juga menyampaikan akan membuka ruang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang ingin mengeluhkan terkait pelayanan publik yang menyebabkan kerugian baginya.
“Gedung DPRD ini gedung rakyat dan kami duduk di sini sebagai wakil rakyat. Jadi jika ada rakyat yang merasa dirugikan dalam hal pelayanan dan penanganan publik, silahkan manfaatkan kami. Tentunya tetap memperhatikan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Ambarak meminta kepada masyarakat atau pelanggan yang merasa dirugikan atas pelayanan PLN silahkan buat surat permohonan RDP atau surat aduan.
“Kalau ada permintaan mediasi atau aduan dari masyarakat, secara resmi kelembaga DPRD, Tentu sudah kewajiban kami untuk meny inginediakan ruang (forum) tersebut,” ucapnya.
Diketahui berdasarkan informasi yang kami rangkum, ada 21 warga Kecamatan Kaidipang atau Pelanggan PLN ULP Boroko yang menerima sanksi pencopotan dan penggantian paksa Meteran Pascabayar ke Prabayar pada Kamis (6/4/2023).
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mencari kontak atau menemui pihak manajemen kantor PLN ULP Boroko.
Reporter: Eka Putra