Dulohupa.id – Tim satgas pangan Polda Gorontalo mengungkap pengoplos minyak goreng jenis minyakita yang dikemas ulang kemudian dijual lagi di atas harga eceran tertinggi.
Pengungkapan kasus penyelewangan minyak goreng bersubsidi itu terbongkar setelah masyarakat maupun pedagang mengeluhkan Kenaikan harga Minyakita di pasaran yang dijual mulai 17 Ribu sampai 18 Ribu rupiah per liter. Padahal harga Minyakita yang diatur pemerintah adalah 14 Ribu rupiah.
Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara dalam konferensi persnya, Kamis (23/2/2023) mengungkapkan, pengemasan ulang minyak gorengĀ bersubsidi ini ditemukan petugas di salah satu pedagang yang berada di desa Lomaya, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Simak Videonya: Polda Gorontalo Ungkap Pengoplos Minyak Goreng Bersubsidi Dikemas Ulang
“Satgas pangan kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata di Gorontalo ada salah satu toko yang melakukan kemas ulang minyak goreng. Artinya minyak goreng subsidi dikemas dengan modus operandinya adalah kemasan minyakita dibuka dan dituangkan ke dandang dan dipanasin terus dikemas lagi di dalam botol bekas dengan ukuran 1,5 liter dan ukuran 600 mililiter,” ungkap Kombes Taufan yang juga selaku ketua Satgas Pangan tersebut.
Dari kasus ini, petugas telah mentapkan satu tersangka bernama Ismet Buge, warga Desa Ilomaya. Terduga pelaku melakukan hal tersebut sudah sejak bulan januari 2023.
“Berdasarkan keterangan pelaku sudah tiga kali mengorder minyakita dari Bulog, kemudian disalahgunakan untuk mengemas kembali Minyakita menjadi seperti minyak goreng curah yang diisi dalam botol,” ucap Taufan.
Menurut Satgas Pangan, memasak ulang minyak goreng tidak sesuai standar mutu dapat meningkatkan kandungan peroksida. Diketahui peningkatan peroksida dalam minyak goreng bisa menyebabkan keracunan kepada orang yang mengonsumsinya.
“Tersangka bahkan mencari keuntungan menjual hasil pengoplosan minyak goreng di pasaran dengan harga 25 ribu rupiah per botol ukuran satu koma lima liter,” ungkapnya.
Sementara pihak Polda Gorontalo tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai koperatif saat diperiksa polisi.
“Kami juga sudah mengamankan barang bukti 52 karton minyakita, 50 botol besar dan kecil hasil pengoplosan, ratusan botol bekas, tabung gas, kompor, serta alat masak,” tambah Kombes Taufan.
Tersangka Ismet Buge dijerat pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Reporter: Enda