Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPEMPROV GORONTALOPolda Gorontalo

Polda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penambang Emas Ilegal, Pemprov Beri Solusi Urus IPR

×

Polda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penambang Emas Ilegal, Pemprov Beri Solusi Urus IPR

Sebarkan artikel ini
Penambang Gorontalo
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede saat diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan tak memberi toleransi bagi para penambang emas ilegal. Namun polisi tak bisa menindak penambang selama lokasi tambang emas tersebut berizin.

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede menjelaskan, kondisi saat ini masyarakat tidak bisa menjual emasnya karena hasil penambangan ilegal. Sehingga toko emas sekarang pada tutup ataupun tidak mau menerima penjualan emas tak berizin.

“Sebenarnya bukannya toko emas ini dilarang untuk menjual belikan emas. Toko emas tidak ada masalah, pasti akan membelinya selama bisa dipertanggungjawabkan dan bukan menjadi hasil daripada pertambangan tanpa izin,” tegas Kombes Maruly.

Hal itu juga ditegaskan sebagaimana undang-undang yang mengatur tentang pertambangan yaitu di Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal ini berbunyi setiap orang yang menampung, yang memanfaatkan, yang melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan, mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang terancam dengan pidana 5 tahun penjara, denda 100 miliar.

“Nah, ini yang para tokoh emas tidak berani mungkin menerimanya. Kalau mereka menerima, mereka terancam dengan pidana 5 tahun penjara, denda 100 miliar. Itu undang-undangnya begitu bunyinya. Jadi kalau kemarin ada sempat rame, ya kan? Oh, apakah tidak diperhatikan masyarakat, segala macam. Undang-undang yang memang bunyinya seperti itu,” tegas Kombes Maruly.

Ia menuturkan tak ada larangan bagi masyarakat untuk bisa menambang selama berpegang dengan regulasi yang ada dan bertanggung jawab.

“Jadi, masyarakat yang sekarang ada, apakah itu di Pahuwato, apakah itu di Bonebolango, apakah itu di Gorontalo Utara atau di Gorontalo, tidak dilarang untuk menambang selama memiliki izin,” ujar Maruly.

Dirinya juga menegaskan agar Pemerintah provinsi Gorontalo tidak memberikan kelonggaran kepada penambang ilegal, karena justru mencelakai masyarakatnya. Namun disisi lain, pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Gorontalo, Gubernur Gusnar Ismail lagi mendorong para masyarakat khususnya penambang untuk mengajukan Izizn Pertambang Rakyat (IPR), sehingga mereka bisa menambang secara legal, serta hasilnya bisa dijual ke toko emas.

“Kalau kami dari Polda Gorontalo, sebagaimana instruksi dari Bapak Kapolda Irjen Pol Widodo mendukung program dari pemerintah provinsi untuk mempercepat penerbitan dan mempermudah penerbitan IPR,” ungkap Kombes Maruly.

Maruli mengatakan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ada sejak 2022, namun progres pengajuannya IPR, nanti terlihat di Tahun 2025. Ia menyebut baru ada 16 yang mengajukan IPR ke Pemerintah Provinsi.

“Harapannya kalau sudah memiliki IPR, tidak ada lagi istilahnya penegakan hukum terhadap rakyat yang melakukan penambangan. Kapolda juga punya kepentingan mendorong Bapak Gubernur supaya mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR,” pungkas Kombes Maruly.

Sebelumnya Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan klasik pertambangan rakyat, dengan mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah itu merupakan bagian dari proses penertiban agar aktivitas menggali sumber daya alam dapat berjalan secara legal, aman, dan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.

Sejak ditetapkannya sepuluh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM pada 2022, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membuka kesempatan bagi masyarakat, khususnya yang tergabung dalam koperasi, untuk mengurus izin pertambangan rakyat. Sebagai pemimpin, Gubernur Gusnar tak ingin membiarkan masyarakatnya celaka, apalagi harus berurusan dengan hukum.

Reporter: Enda