Dulohupa.id-Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan mobil datsun pada Minggu (28/2) kemarin, ikut direspon oleh Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Dwi Laksono mengungkapkan, bahwa secara prinsip jalan raya adalah milik bersama, namun ada aturan yang mesti diketahui. Misalnya terkait jenis-jenis kendaraan prioritas yang harus didahulukan saat melintas.
“Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ), ada tujuh kenderaan yang mendapat hak utama untuk didahulukan,” ungkap Wahyu, Senin (1/3).
Tujuh jenis kendaraan tersebut adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta iring-iringan pengantar jenazah.
Ia pun mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk memahami ketentuan-ketentuan tersebut.