Dulohupa.id – Kepolisian Polda Gorontalo bersama lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDikTi) wilayah XVI tandatangani perjanjian kerjasama dalam penanganan tindak pidana.
Dalam perjanjian tersebut, penanganan tindak pidana yang dimaksud diantara tindak pidana perundungan, intoleransi, kekerasan seksual, penyalahgunaan dan peredaran narkoba dilingkungan perguruan tinggi swasta wilayah Gorontalo. Perjanjian tersebut ditandatangani di Auditorium Universitas Gorontalo pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama penanganan tindak pidana itu dihadiri langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol yang turut didamping oleh seluruh jajaran pejabat utama Polda Gorontalo serta dihadiri kepala LLDikTi wilayah XVI, Munawir Sadjali Razak serta Rektor perguruan tinggi se wilayah Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama tersebut merupakan wujud nyata polri dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi serta untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Tak hanya itu, Kapolda memandang bahwa kerjasama yang dituangkan dalam sebuah perjanjian antar lembaga itu untuk mempermudah Polri dalam proses penanganan perkara yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi swasta. Dimana Polda Gorontalo tentu memerlukan dukungan serta peran aktif dari seluruh komponen masyarakat, termasuk diantaranya adalah lembaga perguruan tinggi yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Saya berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dapat mempermudah dan melancarkan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi swasta khsusunya di wilayah Provinsi Gorontalo,” Ujar Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.
Disisi lain, Kepala LLDikTi wilayah XVI, Munawir Sudjali Razak menilai bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut sangat penting dan strategis. Dimana menurutnya, disamping memfasilitasi perguruan tinggi, pihaknya mendapatkan tugas sebagai indikator utama untuk memastikan perguruan tinggi yang ada bebas dari tindak pidana yang dimaksudkan. Rls/ Kris











