Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bersama DPRD Provinsi Gorontalo membahas masalah peredaran minuman keras (Miras) beralkohol yang masih terjadi di daerah setempat.
Pembahasan itu terlihat saat Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika bersama jajarannya menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di ruang Rupatama Polda Gorontalo, Rabu (24/08/2022).
Selain untuk memperkuat sinergitas, kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke Polda, tidak lain dalam rangka rapat kerja bersama untuk membahas situasi Kamtibmas terkini di Provinsi Gorontalo.
Kapolda Gorontalo menyampaikan perihal situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Gorontalo yang secara umum hingga saat ini Provinsi Gorontalo dalam keadaan aman dan kondusif.
“Dalam Kondusifitas ini sendiri tidak lepas dari kerjasama semua stakeholder termasuk jajaran Polda hingga Polsek yang terus berusaha, sehingga situasi Kamtibmas hingga hari ini berjalan aman dan kondusif,” ucapnya.
Kapolda Gorontalo juga mengungkapkan, terkait tingginya angka peredaran dan pengkonsumsi Miras di Gorontalo, tentunya ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak Polri sendiri. Untuk itu Polda Gorontalo akan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan yang ada di Gorontalo untuk bisa sama-sama bahu membahu dalam mengatasi Miras tersebut.
“Selain Miras, Polda Gorontalo juga akan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, baik itu perjudian, illegal meaning, illegal logging, serta berbagai bentuk pelanggaran tindak pidana,” ucap Kapolda Helmy.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I AW Thalib menyampaikan, situasi Kamtibmas di Provinsi Gorontalo memang terbilang aman dan kondusif, tetapi bukan berarti tidak terjadi persoalan kamtibmas di Gorontalo. Dimana masih ada masalah-masalah yang menonjol antara lain adalah peredaran Miras.
AW Thalib mengungkapkan, Gorontalo termasuk daerah pengonsumsi alkohol terbesar di Indonesia yang masuk pada urutan keempat, padahal Gorontalo tidak memproduksi alkohol itu sendiri. Peredaran Miras datang dari luar Provinsi Gorontalo.
“Oleh karena itu, dengan adanya pertemuan ini kita akan membenahi regulasi yang mengatur hal tersebut sehingga, kami meminta Polda Gorontalo untuk bisa memberikan materi yang terkait pemberian sanksi pidana untuk membuat efek jera kepada pelaku, pengonsumsi, pedagang, pengecer ataupun yang melakukan pendistribusian Miras tersebut,” pungkasnya.
Dulohupa/HumasPolda)











