Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mencatat jenis pelanggaran Lalu Lintas melalui kamera Electronic Traffica Law Enforcement (ETLE) selama kurun waktu bulan Januari sampai November tahun 2023 sebanyak 501.919 kasus.
Hal ini disampaikan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M melalui rilis pers akhir tahun di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Gorontalo, Kamis (28/12/2023).
Dari jenis pelanggaran tersebut, terdapat 5 pelanggaran terus terulang oleh masyarakat dan tercapture kamera ETLE, diantaranya jenis pelanggaran tidak mengunakan sabuk pengaman sebanyak 190157 kasus.
Baca Juga: Kejahatan di Gorontalo Meningkat selama 2023, Tembus 2.704 Kasus
Selanjutnya jenis pelanggaran mengunakan handphone saat berkendara sebanyak 9784 kasus, jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas sebanyak 1419 kasus, jenis pelanggaran tidak mengunakan helm pengaman sebanyak 277548 kasus, dan selanjutnya jenis pelanggaran berboncengan lebih dari dua orang (berbonceng tiga) sebanyak 23011 kasus.
Dari jumlah pelanggaran khusus pada lalu lintas tersebut, masih terbilang tinggi akan ketidak patuhan masyarakat dalam menaati peraturan dalam berlalu lintas. Sebagai mana kewajiban pengendara telah termuat dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 106, bahwa pengendara mobil atau sepeda motor wajib menaatinya.
Reporter: Yayan