Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWAPolda Gorontalo

Polairud Tangkap 3 Nelayan Diduga Bom Ikan di Perairan Pohuwato

×

Polairud Tangkap 3 Nelayan Diduga Bom Ikan di Perairan Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Nelayan bom ikan
Polairud Polda Gorontalo Tangkap tangan Tiga nelayan diduga lakukan bom ikan di perairan Pohuwato. Foto/ist

Dulohupa.id – Tim Patroli Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo Tangkap tiga nelayan yang diduga lakukan aksi bom ikan di perairan Tanjung Panjang, Pohuwato.

Komandan Kapal Polisi XXIX-1002, Bripka Alski S Sumasa mengatakan bahwa sekitar pukul 04.00 wita, tim gabungan yang terdiri dari KP. XXIX-1002, KP. XXIX-1006, KP. XXIX-1007, dan KP. XXIX-2002 melaksanakan patroli undercover di perairan Pohuwato.

Menurutnya, operasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.

“Pada pukul 09.50 wita, tim patroli mencurigai sebuah perahu tradisional tanpa nama yang melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 10.14 wita, terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari bom ikan. Tim segera mendekati lokasi dan melihat perahu tersebut mencoba melarikan diri ke arah perairan Tanjung Panjang,” ujar Bripka Alski.

“Aparat melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan. Dalam upaya melarikan diri, salah satu anak buah kapal sempat membuang barang bukti ke laut. Namun, berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan, dan ketiga pelaku beserta peralatan yang digunakan langsung dibawa ke pos kepolisian perairan Unit Marisa untuk penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Bom Ikan
Ditpolairud Polda Gorontalo tangkap 3 nelayan pelaku bom ikan di Pohuwato. Foto/ist

Inisial ketiga terduga pelaku diantaranya IA (47), EA (42) dan DA (30). Tiga nelayan tersebut merupakan warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Menurut Bripka Alski, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua nelayan pelaku bom ikan diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit perahu tradisional tanpa nama warna hitam, 1 unit motor tempel merk Tohatsu, 4 bom ikan dalam kemasan botol kaca, 12 sumbu detonator, 1 buah aki merk Titan 12V 3,5A, 20 meter kabel listrik, 14 kg ikan hasil tangkapan, 1 unit kompresor dengan selang, 1 masker selam, 2 pasang fins (sepatu katak), 1 dirigen BBM ukuran 35 liter, dan 1 buah korek api.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) subsider pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan mencegah kerusakan ekosistem laut yang lebih luas,” harap Bripka Alski.

“Ditpolairud Polda Gorontalo juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di perairan Gorontalo,” tutupnya.

Reporter: Yayan