Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONAL

Pertamina Sanksi Tegas 59 SPBU di Sulawesi yang Nakal

353
×

Pertamina Sanksi Tegas 59 SPBU di Sulawesi yang Nakal

Sebarkan artikel ini
Sanksi SPBU
Ilustrasi SPBU (Pertamina)

Makassar – Sebanyak 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Pihak pertamina sebelumnya menemukan puluhan SPBU yang nakal sepanjang Januari sampai September 2023. Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh Pengelola maupun oknum Operator SPBU.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan “Dari 59 sanksi tersebut, lima puluh persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi” ucapnya.

Fahrougi menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.

Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.

“Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen. Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada” tambah Fahrougi.