Dulohupa.id – Polemik IUP KUD Darma Tani masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Hal itu dikarenakan adanya gugatan dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa yang dilayangkan oleh Nurlaila Kadji bersama Safitri Kadji.
Gugatan tersebut bernomor register perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto, diajukan Nurlaila Kadji dan Safitri Kaji melalui kuasa hukumnya Afrizal Pakaya dan Irfan Slamet Bano.
Dalam gugatan itu, Pemerintah Kabupaten Pohuwato digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara Pemerintah Provinsi Gorontalo digugat karena mengeluarkan surat keputusan Gubernur Gorontalo tertanggal 4 September 2015 Perihal Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi KUD Dharma Tani kepada PT PETS itu dianggap melawan hukum.
Sedangkan Kementerian ESDM digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Izin Usaha Produksi (IUP) nomor : 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020.
Dari tiga lembaga yang digugat tersebut. Pihak KUD Dharma Tani melayangkan permohonan sebagai tergugat intervensi. Yang artinya KUD Dharma Tani ingin masuk dalam laporan sebagai tergugat. Namun hal itu ditolak oleh kuasa hukum Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji.
Irfan Slamet Bano kuasa hukum Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji menjelaskan permohonan tergugat intervensi yang dilayangkan KUD Dharma Tani Marisa dengan tegas ditolak. Hal itu telah di upload melalui sistim Pengadilan Negeri Gorontalo pada Kamis (2/11/2023).
“Untuk tanggapan intervensi dari KUD sudah dimasukan melalui sistem Ecourt PN Gorontalo. Pada intinya kami dengan tegas menolak permohonan intervensi dari KUD Dharma Tani Marisa,” Tegas Irfan, Jumat (3/11/2023).
Namun setelah melayangkan gugatan ke PN Gorontalo, tertuang dalam surat permohonan sebagai tergugat intervensi pengurus KUD Dharma Tani Marisa menyatakan bahwa Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji bukan anggota KUD. Dengan adanya pernyataan itu mereka bersama keluarga besarnya sangat tersinggung atas sikap KUD tersebut.
“Saya akan meminta pertanggung jawaban hukum baik Pidana maupun Perdata tentang hak keanggotaan yang hilang. Saya juga akan menggalang anggota untuk melakukan RALub. Kecuali, pengurus KUD Darma Tani meminta maaf atas pernyataan tersebut. Ingat!!! Badan Hukum KUD Darma Tani Marisa milik seluruh anggota koperasi. Mengertinya, keputusan tertinggi ada ditangan anggota. Pengurus, pengawas serta organ Lainnya dipilih oleh anggota dan seluruh keputusan pengurus harus atas sepengetahuan anggota, karena seluruh program kerja koperasi diputuskan, ditetapkan melalui RAT atau Forum Rapat Anggota Lainnya,” jelas Nurlaila Kadji
Nurlaila mengaku memilih mengambil jalur hukum atas dasar untuk kemaslahatan masyarakat penambang. Ia pun berharap dengan ditempuhnya jalur hukum itu agar para penambang sendiri mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan
“Saya memilih jalur hukum dalam bentuk gugatan perdata di PN Gorontalo demi untuk seluruh masyarakat penambang Pohuwato, bukan untuk pribadi saya. Saya berharap ini akan mendapatkan suatu kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Nurlaila melalui kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, IUP KUD Darma Tani yang digugat oleh anggota KUD itu telah beralih ke tangan perusahaan pertambangan.
Saat ini perusahaan tersebut tengah melakukan negosiasi peralihan profesi para penambang di wilayah 100 Ha milik KUD yang tercantum dalam IUP.
Para penggugat berpendapat bahwa 100 Ha milik KUD itu diperuntukan untuk kemaslahatan anggota KUD itu sendiri bukan untuk dialihkan ke pihak perusahaan pertambangan.
Olehnya dengan segenap perjuangan untuk para penambang, ke dua kakak beradik itu mengugat para pihak yang dianggap tidak pro terhadap keberlangsungan hajat hidup penambang lokal.
Gugatannya pun saat ini tengah memasuki masa putusan sela dari Pengadilan Negeri Gorontalo.
Reporter: Hendrik Gani











